Sabtu, 28 September 2013

New York : Pembobolan ATM Kerugian Mencapai Rp 436 miliar






Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Di New York kejahantan cybercrime terjadi dengan menggunakan kelemahan mesin ATM, Jaksa federal memperkirakan ada delapan orang yang terlibat dalam tindak kejahatan cyber dengan memanfaatkan kelemahan mesin ATM itu. Akibatnya, sekitar USD 45 juta atau setara Rp 436 miliar pun raib. 
Seperti yang dilansir oleh Mashable (9/5), tujuh dari pelaku ini sebenarnya sudah ditangkap. Sedangkan satu sisanya dilaporkan terbunuh dalam penangkapan di Republik Dominika bulan lalu.Kedelapannya pun didakwa telah merugikan beberapa bank ternama sebesar USD 2,8 juta atau sekitar Rp 27 miliar di New York. Kerugian ini didapatkan dengan cara meretas jaringan seluler yang mampu masuk ke dalam sistem ATM di metropolitan tersebut.
Diperkirakan, cara kerjanya menggunakan peran peretas yang memanfaatkan lemahnya pengamanan kartu kredit yang diberikan oleh bank. Dengan begitu, berbagai identitas pengguna pun bisa dicuri untuk kemudian mereka manfaatkan sendiri.
Selain didakwa melakukan kejahatan tersebut, kedelapannya dijerat pula dengan tindakan penipuan, pencucian uang, dan konspirasi pencucian uang. Jika terbukti melakukan semuanya, maka bisa dijerat hukuman kurungan hingga 17 tahun.
Artikel di atas hanyalah sebagian kecil dari kejahatan yang dilakukan di dunia maya. Namun,  banyak juga orang yang berperan di dalam kejahatan ini yang di tangkap dan ada juga yang berhasil membuat beberapa perusahaan untuk memperbaiki pertahanan keamanan. Mereka menyadari beberapa kelemahan dalam system keamanan agar tidak kebobolan.
Sumber: mardeka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar