Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan
dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat,
sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam
kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online,
pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence
fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Di New York kejahantan cybercrime terjadi
dengan menggunakan kelemahan mesin ATM, Jaksa federal memperkirakan ada
delapan orang yang terlibat dalam tindak kejahatan cyber dengan memanfaatkan
kelemahan mesin ATM itu. Akibatnya, sekitar USD 45 juta atau setara Rp 436
miliar pun raib.
Seperti
yang dilansir oleh Mashable (9/5), tujuh dari pelaku ini sebenarnya sudah
ditangkap. Sedangkan satu sisanya dilaporkan terbunuh dalam penangkapan di
Republik Dominika bulan lalu.Kedelapannya pun didakwa telah merugikan beberapa
bank ternama sebesar USD 2,8 juta atau sekitar Rp 27 miliar di New York.
Kerugian ini didapatkan dengan cara meretas jaringan seluler yang mampu masuk
ke dalam sistem ATM di metropolitan tersebut.
Diperkirakan, cara kerjanya menggunakan
peran peretas yang memanfaatkan lemahnya pengamanan kartu kredit yang diberikan
oleh bank. Dengan begitu, berbagai identitas pengguna pun bisa dicuri untuk
kemudian mereka manfaatkan sendiri.
Selain didakwa melakukan kejahatan
tersebut, kedelapannya dijerat pula dengan tindakan penipuan, pencucian uang,
dan konspirasi pencucian uang. Jika terbukti melakukan semuanya, maka bisa
dijerat hukuman kurungan hingga 17 tahun.
Artikel di atas hanyalah sebagian kecil
dari kejahatan yang dilakukan di dunia maya. Namun, banyak juga orang yang berperan di dalam
kejahatan ini yang di tangkap dan ada juga yang berhasil membuat beberapa perusahaan
untuk memperbaiki pertahanan keamanan. Mereka menyadari beberapa kelemahan
dalam system keamanan agar tidak kebobolan.
Sumber: mardeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar